Jambi ---
Sebagai salah satu upaya untuk melindungi agar kurikulum 2013 tidak serta merta
diganti ketika terjadi pergantian menteri, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengupayakan payung hukum berupa Peraturan
Pemerintah (PP) untuk kurikulum tersebut. Hal tersebut dikatakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jambi, Senin (7/1)
kemarin.
"Biasanya
kurikulum diatur dengan Peraturan Menteri sehingga ada istilah ganti menteri
ganti kurikulum, dengan PP diharapkan (kurikulum) tidak serta merta bisa
diubah," ujar Mendikbud. Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah
merupakan satu diantara tiga skenario yang disiapkan Kemdikbud untuk memastikan
kelangsungan kurikulum baru tersebut. Skenario kedua, kurikulum diamankan
melalui pelaksanaan bertahap, lanjut Menteri Nuh. "Pelaksanaan bertahap
yang dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X juga merupakan upaya memastikan
kelanjutan kurikulum ini," ujar Menteri.
Sedangkan
skenario ketiga, lanjut Menteri Nuh, adalah partisipasi masyarakat. Kurikulum
akan bertahan jika ada rasa memiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu
masyarakat selama ini dilibatkan dalam pengembangan kurikulum 2013 ini antara
lain dengan uji publik, yang telah berakhir akhir 2012 kemarin.
30 Persen SD
Pada tahun 2013 ini, kurikulum baru akan diimplementasikan
di 30 persen SD di setiap wilayah. "Kita realistis saja, karena jumlah
SD/MI ada 170.000 di Indonesia," kata mantan Rektor ITS tersebut.
Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, akan diimplementasikan di semua
sekolah.
Dalam penentuan
SD mana saja yang akan menerapkan kurikulum 2013 di tahun ini, dibuat
proporsional, mempertimbangkan proporsi negeri swasta maupun proporsi
akreditasi. "Jadi diharapkan ada keterwakilan untuk tiap jenis sekolah,"
kata Mendikbud. (NW)
0 comments:
Post a Comment