Sunday, December 28, 2014

Penilaian dan Pengolahan Nilai Murid SD

   



      
        Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpn , menganalisis, dan menafsirkan data tentang aktivitas murid  dalam  proses dan hasil belajar   yang diolah secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang  dapat menggambarkan perkembangan belajar serta bermakna untuk pengambilan keputusan.
Pelaksanaan penilaian  hendaknya dilakukan secara menyeluruh meliputi  aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).
Di sekolah dasar kita mengenal istilah penilaian kelas yaitu kegiatan guru menilai yang  terkait dengan pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik. Hasilnya jelas, mencerminkan pencapaian kompetensi selama proses pembelajaran tertentu. Penilaian kelas meliputi penilaian tuntas dan penilaian autentik.
Penilaian tuntas pada prinsipnya untuk mengukur kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4). Murid tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan atau mengembangkan  kompetensi berikutnya sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang memenuhi standar.
Penilaian autentik mengukur apa yang diketahui oleh murid juga menekankan mengukur apa yang dapat dilakukannya. Nilai yang diperoleh mencerminakan  apa yang bisa dilakukan selama  murid mengikuri kegiatan belajar dan yang dapat siswa tunjukkan setelah mengikuti proses belajar.
Nilai yang guru himpun, guru analisis, dan guru tafsirkan menjadi informasi penting yang menjadi bahan laporan kepada orang tua siswa yang disajikan dalam bentuk rapot.  Lihat Buku Rapot SD (573)
Informasi yang dimuat dalam rapot SD disajikan secara dalam bentuk teks deskriptif. Berbeda dengan rapot sebelumnya yang disajikan dalam bentuk data kuantitatif. Pada rapot kurikulum sebelunya, prestesi siswa digambarkan dengan angka, sedangkan pada rapot kurikulum 2013 informasi hasil belajar siswa diurai dalam bentuk pernyataan.
Contoh uraian pada rapot yang menggambarkan pengetahuann siswa :
Aspek
Catatan
Mengingat dan memahami pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahu tentang:
·         dirinya,
·         makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya
·         benda-benda lain di sekitarnya
·          Sudah mengenal simbol-simbol sila Pancasila dengan baik.
·         Memiliki pemahaman yang baik berkenaan dengan “teks petunjuk,” tetapi perlu peningkatan pemahaman berkenaan dengan teks deskriptif dan teks cerita diri.
·         Memiliki pemahaman yang baik tentang besaran dengan menghitung maju sampai 100 dan mundur dari 20, tetapi perlu bantuan lebih lanjut berkenaan dengan mengenal dan memprediksi pola-pola sederhana.
·         Sudah mengenal pola irama lagu bervariasi menggunakan alat musik ritmis, tetapi perlu upaya lebih giat dalam mengenal cara dan hasil karya seni ekspresi
Uraian singkat pada contoh di atas dibuat oleh guru berdasarkan data yang dihimpun dari proses pengamatan saat pembelajaran berproses, tes, dan penilaian tugas. Untuk mendapatkan data guru menggunakan pedoman penilaian. (Lihat Pedoman Penilaian SD (3352)).
Dalam melaksanakan penilaian guru-guru menghadapi masalah bagaimana bentuk format daptar nilai yang guru gunakan? Bagaimana cara menilai siswa dalam proses pembelajaran? Dan, bagaimana menganalisis dan menafsirkan data nilai murid kedalam bentuk uraian dalam bentuk catatan perkembangan hasil belajar siswa.
Solusi atas persoalan pertama:
Sekolah pada setiap awal semester harus membekali guru:
·         Pedoman penilaian
·         daftar nilai untuk mengimpun nilai dari hasil pengamatan dalam kelas, hasil ulangan, dan hasil penilaian tugas yang meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan (lihat contoh daftar nilai)
·         Pedoman  pengolahan nilai dan pedoman penafsiran data nilai menjadi uraian atau deskrpsi

read more...

Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013











Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam perumusan perencanaan pembelajaran pada pelaksanaan  kurikulum 2013. Pertama merancang kompetensi yang seimbang antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang hendak diwujudkan. Kejelasan kompetensi akan sangat membantu dalam merancang materi pelajaran,  skenario penbelajaran, penilaian, maupun merencanakan media, alat , dan sumber belajar. Semua bermula dari penyelarasan Indikator Pencapaian yang harus selaras dengan Kompetensi Dasar, Kompetensi Inti, dan Standar Kompetensi Lulusan.
Yang menjadi tatangan para guru dalam mewujudkan pembelajaran yang efektif adalah bagaimana menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan ringkas, namun efektif dapat digunakan sebagai acuan yang  mudah digunakan pelaksanaan pembelajaran. Untuk mempemudah kegiatan merencanakan pembelajaran pada kepala sekolah maupun pengawas dapat membantu guru-guru.
Mempermudah merumuskan indikator pencapaian kompetensi.
Merumuskan indikator pencapian kompetensi yang memerlukan banyak petimbangan sering tidak mudah diwujudkan. Setidaknya ada sejumlah komponen yang perlu diperhatikan
  1. Perumusan indikator pencapaian kompetensi meliputi  dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, Masing-masing dimensi memiliki kata kerja opersional yang berbeda.
  2. Dimensi pengetahuan perlu  merumuskan level kemampuan berpikir tinggi yang diwujudkan dalam akativitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan berkreasi. Sekali pun para pendidik dapat memperoleh kata kerja opersional (KKO) dalam mendeskripsikan kemampan yang hendak diwujudkan sering tidak mudah.
  3. Pemilahan kemampuan menguasai pengetahuan pengetahuan terdapat unsur fakta, konsep, dan prosedur bahkan sampai metakognitif yang ditandai dengan kemampuan merumuskan pikiran yang memuat materi yang abstrak seperti dalam kegiatan perancangan program atau mewujudkan rancang bangun yang kompleks.
  4. Perumusan  indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan sebagai dampak langsung dari pembelajaran dan sikap sebagai dampak pengiring.
  5. Pengujian ketepatan rumusan indikator pencapaian kompetensi yang mencerminkan perilaku   yang spesifik sehingga dapat diukur dengan alat evaluasi.
  6. Tingkat kepastian bahwa indikator pencapaian kompetensi  meliputi aktivitas beraktivitas dan berkarya.
Dengan semakin banyak komponen yang harus dipertimbangkan akan menyebabkan proses pembuatan menjadi lebih lama karena lebih berat. Oleh karena itu, bantuan kepada para guru untuk mempermudah perumusan  RPP  gunakan kiat berikut:
  • Himpun contoh-contoh atau model untuk setiap komponen RPP
  • Lakukan perumusan  rpp berdasarkan contoh yang ada.
  • Kembangkan RPP dengan mengunakan contoh yang sudah ada sebagai dasar untuk merumuskan RPP yang paling sesuai dengan kebutuhan siswa.
Menyangkut perubahan komponen RPP, yaitu guru tidak lagi diwajibkan untuk menuliskan tujuan setelah indikator pembelajaran, dapat disikapi dengan menggunakan dua prinsip. Yang pertama tujuan pembelajaran itu penting sehingga pada guru siswa tujuan itu dirumuskan. Yang kedua, guru jika memandang perlu tujuan dapat dicantumkan karena ketentuan itu pada prinsipnya memuat ketentuan minimal. Dengan demikian tujuan masih dapat dirumuskan.
Melihat hasil pemantauan di lapangan, sebagian sekolah masih menghadapi beberapa kendala  yang masih mereka cari pemecahannya. Di antaranya,  hingga pertengahan bulan Agustur 2014 sebagian guru belum menetapkan program tahunan maupun perogram semester. Karena analisis sebaran beban belajar pada sebagian sekolah guru belum mengedit atau mereviu RPP. Dalam penjadwalan sekolah masih mencari penyelesaian soal pembelajaran tatap muka BK, pelatihan komputer, dan program pelatihan TIK.
read more...

Komponen Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

       Berikut adalah pembahasan tentang komponen penilaian hasil belajar menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Perlu kita ketahui bahwa dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 perlu diperhatikan prinsip-prinsip, pendekatan-pendekatan, dan karakteristik-karakteristik penilaian yang diamanahkan oleh Kurikulum 2013.

Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013

Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah: 
  • Sahih

Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur. 
  • Objektif

Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru). 
  • Adil

Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 
  • Terpadu

Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 
  • Terbuka

Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. 
  • Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa. 
  • Sistematis

Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku. 
  • Beracuan kriteria

Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 
  • Akuntabel

Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. 
  • Edukatif

Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa. 

Pendekatan Penilaian Menurut Kurikulum 2013

Menurut Kurikulum 2013, penilaian yang dilakukan harus menggunakan pendekatan-pendekatan berikut: 
  • Acuan Patokan

Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. 
  • Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar menurut kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut: 
Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013
Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013


  • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dapat dikatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
  • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
  • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap siswa secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Adapun implikasi dari adanya persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
  • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
  • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
  • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
  • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).

Karakteristik Penilaian Menurut Kurikulum 2013

  • Belajar Tuntas

Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah siswa dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Siswa yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan siswa pada umumnya. 
  • Otentik

Memandang  penilaian  dan  pembelajaran  secara  terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa. 
  • Berkesinambungan

Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
  • Berdasarkan acuan kriteria

Kemampuan siswa tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. 

  • Menggunakan  teknik penilaian yang bervariasi


Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
read more...

Pengukuran Penilaian Asesmen kurikulum 2013

Yang dimaksud dengan penilaian di dalam Kurikulum 2013 adalah sama dengan asesmen. Selanjutnya buku pedoman pelaksanaan pembelajaran Kurikulum 2013 menyebutkan bahwa ada tiga kegiatan yang perlu didefinisikan dalam kaitan dengan konsep penilaian (asesmen), yaitu:

1.            Pengukuran
2.            Penilaian
3.            Evaluasi
Sebenarnya istilah pengukuran, penilaian dan evaluasi mempunyai makna yang tidak sama, tetapi masing-masing saling terkait. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.

Cakupan Penilaian Menurut Kurikulum2013
Di dalam Kurikulum 2013, kompetensi inti (KI) dirumuskan menjadi 4 bagian yaitu:

1.            KI-1: kompetensi inti sikap spiritual.
2.            KI-2: kompetensi inti sikap sosial.
3.            KI-3: kompetensi inti pengetahuan.
4.            KI-4: kompetensi inti keterampilan.
Pada tiap materi pokok tertentu akan terdapat rumusan KD untuk masing-masing aspek KI. Jadi, pada suatu materi pokok tertentu, akan selalu muncul 4 KD sebagai berikut:

1.            KD pada KI-1: aspek sikap spiritual (untuk matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok).
2.            KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
3.            KD pada KI-3: aspek pengetahuan
4.            KD pada KI-4: aspek keterampilan
Nah, penilaian yang harus dilakukan adalah mencakup keempat kompetensi inti tersebut.

Metode dan Instrumen Penilaian dalam Kurikulum 2013
Bermacam-macam metode dan instrumen baik dalam bentuk formal maupun nonformal dipergunakan pada kegiatan penilaian dalam rangka mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).

Penilaian Nonformal/Informal
Penilaian nonformal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan/diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, pada waktu siswa atau beberapa siswa mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang siswa memberikan komentar terhadap jawaban guru atau siswa lainnya, dengan demikian berarti guru telah melakukan penilaian nonformal/informal terhadap performansi siswa tersebut.

Penilaian Formal

Penilaian proses formal adalah sebaliknya dari penilaian informal. Penilaian formal adalah teknik pengumpulan informasi yang didesain untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan siswa. Tidak sama dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan siswa.
read more...

Saturday, December 27, 2014

Kurikulum 2013, harapan peningkatan efektifitas pendidikan

  

 Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

     Pengembangan Kurikulum 2013 mengacu pada standar nasional pendidikan. Tujuannya adalah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
    Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kurikulum  2013  bertujuan  untuk  mempersiapkan  manusia  Indonesia agar  memiliki  kemampuan  hidup  sebagai  pribadi  dan  warga  negara yang  beriman,  produktif,  kreatif,  inovatif,  dan  afektif  serta  mampu berkontribusi  pada  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  bernegara, dan peradaban dunia.

     Selain itu penyusunan Kurikulum 2013 adanya elemen- elemen perubahan yang signifikan. Perubahan ini harus dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan untuk dapat melaksanakn kurikulum 2013 dengan penuh percaya diri. Sebagai uji coba pelaksanaan Kurikulum 2103 dilaksanakan di kelas I dan Kelas IV pada Sekolah Dasar. Pembelajaran pada Kurikulum 2013 berbasis tematik integratif atau tematik terpadu. Pada kegiatan inti dikembangkan pendekatan ilmiah yaitu pendekatan saintifik dan proses penilaian otentik.

      Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. Kurikulum SD Negeri Tompomulyo 02 mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

   LANDASAN
Dalam penyusunan Pengembangan Kurikulum 2013 ini mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut :

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasinal
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses.
4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Penilaian
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang KD dan Kurikulum SD
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran

 Tujuan Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum 2013

     Penyusunan dan pengembangan Kurikulum 2013 bertujuan untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, Kurikulum 2013  disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a.  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.  belajar untuk memahami dan menghayati,
c.  belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d.  belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
e. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

 Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013 

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
       Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

1. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

2. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan  seniKurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis.
Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

3. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

4. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

5. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  penyempurnaan  pola pikir sebagai berikut:
1)  pola  pembelajaran  yang  berpusat  pada  guru  menjadi pembelajaran    berpusat  pada  peserta  didik.  Peserta  didik harus  memiliki  pilihan-pilihan  terhadap  materi  yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;

2)  pola  pembelajaran  satu  arah  (interaksi  guru-peserta  didik) menjadi  pembelajaran  interaktif  (interaktif  guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);

3)  pola  pembelajaran  terisolasi  menjadi  pembelajaran  secara jejaring  (peserta  didik  dapat  menimba  ilmu  dari  siapa  saja dan  dari  mana  saja  yang  dapat  dihubungi  serta  diperoleh melalui internet);

4)  pola  pembelajaran  pasif  menjadi  pembelajaran  aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);

5)  pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);

6)  pola  pembelajaran  alat  tunggal  menjadi  pembelajaran berbasis alat multimedia;

7)  pola  pembelajaran  berbasis  massal  menjadi  kebutuhan pelanggan  (users)  dengan  memperkuat  pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;

8)  pola pembelajaran  ilmu pengetahuan  tunggal (monodiscipline) menjadi  pembelajaran  ilmu  pengetahuan  jamak (multidisciplines); dan

9)  pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

Karakteristik Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.     mengembangkan  keseimbangan  antara  pengembangan  sikap spiritual  dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;

2.     sekolah  merupakan  bagian  dari  masyarakat  yang  memberikan pengalaman  belajar  terencana  dimana  peserta  didik  menerapkan apa  yang  dipelajari  di  sekolah  ke  masyarakat  dan  memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;


3.     mengembangkan  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

4.  memberi  waktu  yang  cukup  leluasa  untuk  mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

5kompetensi  dinyatakan  dalam  bentuk  kompetensi  inti  kelas  yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;

6.  kompetensi  inti  kelas  menjadi  unsur  pengorganisasi  (organizing elements)  kompetensi  dasar,  dimana  semua  kompetensi  dasar  dan proses  pembelajaran  dikembangkan  untuk  mencapai  kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

7.  kompetensi  dasar  dikembangkan  didasarkan  pada  prinsip akumulatif,  saling  memperkuat  (reinforced)  dan  memperkaya (enriched)  antarmatapelajaran  dan  jenjang  pendidikan  (organisasi horizontal dan vertikal)

read more...

Kurikulum 2013: Rasional, Karakteristik dan Tujuan

P    Pengertian Kurikulum

            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.  Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.(Permendikbud No.67 Tahun 2013)

2.  Rasional Pengembangan Kurikulum 2013

            Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

 Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO),Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.

   Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;

2)pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);

3)pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);

4)pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains)

5)pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);

6)pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;

7)pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;

8)pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan

9)pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

 d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;

2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan

3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

3.     Karakteristik Kurikulum 2013

            Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;

2.sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3.mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

4.memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

5.kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran

6.kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

7.kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

4.    Tujuan Kurikulum 2013

            Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia


read more...
 
Copyright © 2014 SISTEM KURIKULUM 2013 • All Rights Reserved.
Distributed By Free Blogger Templates | Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger
back to top